Company Logo

  GALLERY KEGIATAN

  KALENDER KEGIATAN

TENTANG APSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 KEPUTUSAN

MUSYAWARAH NASIONAL III

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA

Nomor  : KEP/02/MUNAS-III/2013

 

 

Tentang

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA

 

 

 

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia      ;

Menimbang

:

Bahwa demi efisiensi dan keefektifan waktu yang  tersedia  untuk menyukseskan pelaksanaan Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia, maka dipandang perlu mengeluarkan keputusan tentang Anggaran Dasar   dan   Anggaran   Rumah   Tangga  

Mengingat

:

  1. Anggaran    Dasar   dan   Anggaran   Rumah   Tangga   Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.
  2. Hasil rapat pimpinan Nasional Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Regional I di Bengkulu  tanggal 24 s.d. 26 Mei 2011
  3. Hasil rapat pimpinan Nasional Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Regional II di Yogyakarta  tanggal 28 s.d. 30 Nopember 2011
  4. Hasil   rapat  pengurus  pusat  Asosiasi   Pengawas   Sekolah Indonesia di Skretariat APSI Jawa Barat di Bandung   tanggal 21  Maret 2012
  5. Hasil Pra Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia di Gedung P2PNFI  di Lembang Bandung  tanggal 11 s.d 14 Juli 2012

 

Memperhatikan

:

Hasil musyawarah dalam sidang komisis A dan pendapat, saran juga usul dari para peserta Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia di Hotel Jayakarta Jakarta tanggal 13 – 14 Juli 2013

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL III  ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pertama

:

Menetapkan dan Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI)

 

Kedua

:

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APSI sebagaimana dimaksud diktum pertama selengkapnya tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari ketetapan ini.

 

Ketiga

 

 

 

Keempat

:

 

 

 

:

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APSI merupakan dasar pedoman dan pegangan yang mengikat seluruh jajaran APSI dalam melaksanakan kebijakan dan kegiatan APSI.

 

Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di     :  Jakarta

Pada tanggal      :  14  Juli 2013

MUSYAWARAH NASIONAL III

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA

PINPINAN SIDANG

 

 

          Wakil Ketua 1                           Ketua                               Wakil Ketua 2

 

 

 

 

 

 

(Drs. M. Takdir, M.M )                 (Drs. Sutjipto, M.Pd )        (Drs. Kasid, M.Pd. )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1       :  Ketetapan MUNAS III ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA

Nomor              :  02/KEP/MUNAS-III/2013

Tanggal:           :  14 Juli   2013

 

 

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA

 

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya pengawas sekolah/madrasah sebagai salah satu komponen dalam dunia kependidikan memiliki posisi strategis. Dimana pengawas sekolah/madrasah mendapatkan peran melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawal terselenggaranya pendidikan yang bermutu dalam upaya mencapai tujuan  pendidikan nasional. Bahwa demi tercapainya cita-cita tersebut, sumber daya manusia pengawas sekolah/madrasah harus ditingkatkan, sehingga pengawas sekolah/madrasah mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Bahwa untuk meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah/madrasah dipandang perlu untuk merapatkan barisan, mempersatukan derap langkah bergerak maju bersama-sama membentuk satu wadah yang mampu  mengantarkan pengawas sekolah/madrasah menjadi pengawas sekolah/madrasah yang profesional. Dalam kaitan dengan hal tersebut , telah disepakati untuk membentuk satu wadah sebagai tempat untuk berhimpun yaitu ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (APSI).

Bahwa demi tertib dan lancarnya gerak roda organisasi, maka disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seperti tertuang pada pasal-pasal berikut.

 

 

 

BAB I

         NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

 

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (ASSOCIATION OF INDONESIAN SCHOOL SUPERINTENDENT), yang selanjutnya disingkat APSI;
  2. APSI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia;
  3. APSI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi;
  4. APSI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.

 

Pasal 2

  1.  APSI dibentuk pada tanggal 28 Oktober tahun 2000 di Jakarta, dengan tugas untuk mengantarkan/mempersiapkan Musyawarah Nasional;
  2. Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional I, APSI secara sah terbentuk pada tanggal 14 Oktober 2002 di Denpasar Bali.
  3. Selanjutnya tanggal sebagaimana disebut pada ayat (2) dinyatakan sebagai hari lahirnya APSI dan dijadikan hari peringatan APSI secara nasional setiap tahun.

 

BAB II

ASAS, VISI, MISI, TUJUAN, JATIDIRI, DAN SIFAT

Pasal 3

APSI  adalah organisasi profesi pengawas sekolah/madrasah yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

   Pasal 4

  1. Visi:

Organisasi pengawas  profesional, bermartabat  dan sejahtera  

  1. Misi :
    1. Meningkatkan  kompetensi   pengawas sekolah/madrasah professional.
    2. Memfasilitasi profesi pengawas sekolah/madrasah yang sejahtera.
    3. Membangun jati diri pengawas sekolah/madrasah yang  bermartabat.
    4. Menjadi garda terdepan dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan Indonesia.

 

 

Pasal 5

APSI sebagai organisasi profesi pengawas sekolah/madrasah memiliki tujuan untuk :

  1. Meningkatkan  kompetensi   pengawas sekolah/madrasah profesional
  2. Memfasilitasi profesi pengawas sekolah/madrasah yang sejahtera
  3. Membangun jati diri pengawas sekolah/madrasah yang  bermartabat
  4. Menjadi garda terdepan dalam mengawal penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan Indonesia

 

 

Pasal 6

APSI mempunyai jatidiri sebagai organisasi profesi pengawas sekolah/madrasah yang independen dan berdiri di atas kepentingan semua jenjang pengawas.

 

Pasal 7

APSI adalah organisasi yang bersifat unitaristik dan independen.

 

 

BAB III

FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8

APSI berfungsi sebagai :

  1. Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi pengawas sekolah/madrasah.
  2. Lembaga untuk memfasilitasi pengawas sekolah/madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
  3. Pemberi lisensi terhadap rekrutmen calon pengawas sekolah

Pasal 9

APSI berperan sebagai :

  1. Penyambung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan kepada seluruh pengawas sekolah/madrasah
  2. Fasilitator bagi pengawas sekolah/madrasah dalam mengembangkan karier, kenaikan pangkat, dan memperoleh penghargaan yang relevan.
  3. Pelindung pengawas sekolah/madrasah dalam menjalankan tugas keprofesian

 

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 10

  1. Anggota APSI adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah di Negara Republik Indonesia maupun yang bertugas di Luar Negeri.
  2. Anggota APSI terdiri atas:
  1. Anggota Biasa;
  2. Anggota Luar Biasa;
  3. Anggota Kehormatan;.
  1. Anggota APSI wajib memiliki  Kartu Anggota APSI.
  2. Ketentuan tentang kartu anggota APSI akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11

  1. Anggota Biasa adalah Pengawas Sekolah/madrasah  pada satuan pendidikan   pada jalur pendidikan formal;
  2. Keanggotaan APSI sebagaimana disebutkan pada ayat (1)  otomatis anggota aktif.

 

Pasal 12

Anggota Luar Biasa adalah Pengawas Sekolah/madrasah yang purna tugas.

 

 

Pasal 13

Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang peduli pendidikan.

 

BAB  V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 14

Anggota Biasa berhak:

  1. Menghadiri rapat, berbicara, dan memberikan suara;
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus APSI;
  3. Mendapatkan pelayanan professional, penghargaan, keselamatan kerja, dan perlindungan  hukum dalam melaksanakan tugas pengawasan;
  4. Mendapatkan pelayanan dalam peningkatan kesejahteraan.

 

 

Pasal 15

Anggota Biasa berkewajiban:

  1. Menjaga citra, martabat, dan nama baik APSI;
  2. Tunduk dan taat  pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi, serta ketetapan dan keputusan APSI;
  3. Menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya;
  4. Bertanggung jawab terhadap hasil tugas profesinya.

 

Pasal 16

Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan APSI berhak menghadiri rapat dan berbicara.

 

 

Pasal  17

Anggota Luar Biasa APSI dan Anggota Kehormatan APSI berkewajiban menjaga citra, martabat, dan nama baik APSI.

 

BAB  VI

KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN

 

Pasal  18

Kode etik profesi pengawas sekolah/madrasah adalah kode etik profesi yang tertuang dalam ketetapan Musyawah Nasional APSI.

 

Pasal 19

  1. Untuk mengawasi anggota APSI agar tidak menyimpang dari kode etik dalam melaksanakan tugas profesinya dibentuk Dewan Kehormatan yang bersifat independen.
  2. Pembentukan Dewan kehormatan sebagaimana ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 20

Dewan Kehormatan berfungsi membantu menangani masalah dan atau memberikan rekomendasi kepada pengurus APSI bagi anggota APSI yang melanggar kode etik profesi.

 

BAB VII

KEPENGURUSAN

 

Pasal 21

  1. Kepengurusan APSI terdiri dari Pengurus APSI Pusat, Pengurus APSI Provinsi dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota.
  2. Susunan Pengurus APSI Pusat, Pengurus APSI Provinsi dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

 

 

Pasal 22

  1. Masa jabatan Pengurus APSI Pusat, Pengurus APSI Provinsi dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota  adalah 5 (lima) tahun;
  2. Masa jabatan pengurus APSI maksimal dua periode

 

Pasal  23

  1. Pergantian pengurus APSI antar waktu dilakukan apabila:
    1. Berhalangan tetap
    2. Pindah jabatan
    3. Dikenakan sanksi hukum yang berkekuatan tetap
    4. Mengundurkan diri
    5. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 

 

BAB VIII

ATRIBUT , HYMNE DAN  MARS APSI

Pasal 24

  1. APSI sebagai organiasai memiliki atribut berupa Logo dan bendera  yang menjadi identitas organisasi.
  2. Anggota APSI memiliki pakaian seragam.
  3. APSI memiliki Hymne dan Mars  
  4. Ketentuan  Pasal 24 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3)  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga APSI.

 

BAB  IX

HUBUNGAN KERJA

Pasal 25

Hubungan kerja antara APSI Pusat, APSI Provinsi, dan APSI Kabupaten/Kota adalah hubungan yang  terstruktur dan hubungan koordinatif.

 

 

BAB  X

FORUM RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 26

  1. APSI Pusat
  1. Musyawarah Nasional  disebut Munas;
  2. Rapat Kerja Nasional disebut Rakernas;
  3. Rapat Pimpinan Nasional disebut Rapimnas;
  4. Rapat Pengurus Pusat;
  5. Musyawarah Nasional Luar Biasa disebut Munaslub

 

 

  1. APSI Provinsi
  1.     Musyawarah Provinsi disebut Musprov;
  2. Rapat Kerja Provinsi disebut Rakerprov;
  3.     Rapat Pimpinan Provinsi disebut  Rapinprov;
  4. Rapat Pengurus Provinsi;
  5.     Musyawarah Luar Biasa Provinsi disebut Muslubprov.

 

  1. APSI Kabupaten/Kota
  1. Musyawarah Kabupaten/Kota disebut Muskab/Muskot;
  2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota disebut Rakerkab/Rakerkot;
  3. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota disebut Rapinkab/kot;
  4. Rapat Pengurus Kabupaten/Kota;
  5. Musyawarah Luar Biasa Kabupaten/Kota disebut Muslub Kab/Kot.

 

 

Pasal 27

Peserta Rapat yang dimaksud pada pasal 26   ayat  (1), (2) dan (3) adalah:

 

  1. Munas adalah forum organisasi  pemegang kekuasaan tertinggi  APSI, dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan  Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
  2. Rakernas dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
  3. Rapimnas dihadiri oleh Pangurus Pusat, Pimpinan Pengurus Provinsi dan Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota;
  4. Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat
  5. Musprov dihadiri oleh Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
  6. Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
  7. Rapat Pengurus Provinsi dihadiri oleh Pengurus Provinsi;
  8. Rapimprov dihadiri oleh Pengurus  Provinsi dan pimpinan Pengurus  Kabupaten/Kota;
  9. Muskerkab/kot dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan perwakilan anggota di wilayahnya;
  10.  Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan perwakilan anggota di wilayahnya;
  11.  Rapat Pengurus Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pangurus Kabupaten/Kota;

 

BAB  XI

KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 28

  1. Menyelenggarakan rapat secara berkesinambungan baik  tingkat Pusat, tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/ Kota;
  2. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi Pengawas Sekolah
  3. Memberikan bantuan profesional bagi pengawas sekolah dalam menjalankan tugas dan pengembangan karier.
  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan membentuk badan usaha.

 

Pasal 29

 

Untuk menunjang agar kegiatan tersebut pada pasal 28  ayat (2) , ayat (3) dan ayat (4), dapat terlaksana dengan baik, perlu dibentuk kegiatan badan-badan sebagai berikut: Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Usaha, Lembaga Bantuan Hukum, dan Lembaga sejenis lainnya.

 

 

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 30

Keuangan organisasi diperoleh dari:

  1. Iuran Anggota;
  2. Sumbangan dari instansi pemerintah baik  tingkat Pusat, tingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Sumbangan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat;
  4. Usaha-usaha lain yang sah.

 

 

 

BAB  XIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 31

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Nasional;
  2. Untuk  mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta Munas sesuai dengan pasal 27 ayat  (1)
  3.  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Munas yang hadir.

 

BAB XIV

PEMBUBARAN

Pasal 32

  1. Pembubaran Asosiasi Pengawas Sekolah/madrasah Indonesia dapat dilakukan bila dikehendaki oleh seluruh Anggota APSI, dan disetujui secara aklamasi oleh peserta dalam Munas khusus untuk Pembubaran organisasi ini;
  2. Munas untuk Pembubaran organisasi ini sah bila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta Munas sesuai dengan  pasal 27 ayat  (1).

 

BAB  XV

PENUTUP

Pasal 33

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan-peraturan lainnya;

Pasal 34

Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Nasional III APSI.

 

 

Ditetapkan di :

Jakarta

 

Pada tanggal   :

14 Juli 2013

 

MUSYAWARAH NASIONAL III

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (APSI)

 

 

 

 

     Wakil Ketua 1                                    Ketua                           Wakil Ketua 2

 

 

 

 

 

 

(Drs. M. Takdir, M.M )                 (Drs. Sutjipto, M.Pd )        (Drs. Kasid, M.Pd. )

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL III

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA

 

 

Lampiran 2      : Ketetapan MUNAS III  ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH  INDONESIA

Nomor              : KEP/02/MUNAS-III/2013

Tanggal            :14 juli 2013

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA

BAB  I

PENJELASAN  ISTILAH

 

Pasal  1

  1. Asosiasi adalah kumpulan orang-orang yang memiliki profesi yang sama dengan tugas dan tujuan yang sama.
  2. Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendapat tugas pengawasan sekolah/Madrasah
  3. Sekolah adalah Lembaga penyelenggara pendidikan dari jenjang TK/RA sampai jenjang SLTA/MA yang diselenggarakan oleh Kemendibud dan Kemenag.
  4. Indonesia adalah Negara Republik Indonesia.
  5. APSI adalah organisasi tempat berhimpunya pengawas sekolah dilingkungan Kemendibud dan Kemenag.
  6. Dewan Kehormatan adalah sekumpulan pengawas sekolah yang ditunjuk  yang bertugas mengawal perjalanan organisasi
  7. Kode etik adalah Norma dan ketentuan yang menjadi pedoman bagi setiap anggota APSI
  8. Pengurus adalah Pengawas sekolah/madrasah yang dipilih dan ditetapkan untuk menjalankan roda organisasi baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.

 

BAB II

ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 2

  1. Baju seragam APSI terdiri atas pakaian seragam organisasi dan pakaian seragam lapangan.
  2. Pakaian Seragam Organisasi (PSO) memiliki motif batik dengan warna dasar kuning , untuk pria berbentuk jas dan untuk wanita dapat menyesuaikan model
  3. Pakaian Seragam Lapangan (PSL) berupa jaket   hitam dengan logo APSI dan baju batik berlogo APSI.
  4. Ketentuan ayat (1), (2) dan (3)  yang kebih rinci akan diatur melalui keputusan organisasi tersendiri

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

  1. Logo /lambang APSI berbentuk lingkaran dengan diameter 3,8 cm terdapat tulisan ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA disekelilingnya diikuti dengan nama wilayah organisasi dan ditengahnya terdapat gambar ekor dan sayap burung mengusung gambar orang berdiri secara proporsional.
  2. Gambar burung bermakna bahwa organisasi akan membawa anggotanya untuk selalu mengangkat harkat dan martabat para anggotanya
  3. Gambar orang berdiri tegak bermakna bahwa pengawas sekolah harus selalu semangat dan professional  dalam melaksanakan tugas pengawasan pada situasi dan kondisi apapun.

 

 

Pasal 4

  1. Bendera Organisasi APSI berlatar belakang warna coklat muda dengan ukuran 90 cm x 150 cm ditengahnya terdapat logo APSI secara proporsional.
  2. Untuk kepentingan-kepentingan tertentu dapat membuat bendera APSI dengan ukuran yang bervariasi sesuai dengan peruntukanya.

Pasal 5

Mars APSI berjudul “ Majulah “ karya Drs, Rongen Simorangkir, M.Pd.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

Pengawas sekolah/madrasah dinyatakan sah menjadi anggota apabila :

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/ Madrasah  diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan sekolah luar negeri.
  2. Keanggotaan pengawas sekolah/madrasah yang ada di luar negeri diatur oleh APSI Pusat dan keanggotaan pengawas/madrasah  di dalam negeri  diatur oleh APSI Propinsi
  3. Memiliki Kartu Anggota APSI

 

Pasal 7

  1. Penerbitan Kartu Anggota dilakukan oleh Pengurus APSI Provinsi atas persetujuan APSI Pusat.
  2. Penomoran kartu anggota APSI mengikuti ketentuan pengkodean sebagai berikut : Kode kelahiran , Kode Propinsi , Kode Kabupaten , Kode jenjang pengawasan, Kode Jabatan Pengawas, Kode Jenis kelamin dan nomor urut anggota di Propinsi yang bersangkutan.
  3. Kartu anggota APSI berukuran 8,5 cm x 5,5 cm , dari bahan plastik berwarna kuning dengan logo lambang APSI.
  4. Pengkodean sebagaimana ayat (2) akan diatur dalam keputusan organisasi tersendiri

 

 

Pasal 8

Anggota  dinyatakan  berakhir apabila:

  1. Mengundurkan diri,
  2. Diberhentikan,
  3. Meninggal dunia,

 

 

 

BAB IV

HAK dan KEWAJIBAN

Pasal  9

Setiap anggota mempunyai Hak:

  1. Selain hal-hal yang tersebut dalam pasal 15 Anggaran Dasar APSI, demi kepentingan APSI, anggota berhak memberikan pendapat, saran-saran dan usul-usul secara lisan maupun tertulis;
  2. Layanan peningkatan profesionalisme dan peningkatan kesejahteraan anggota mencakup pula layanan mendapat perlindungan hukum;

 

Pasal 10

Setiap anggota berkewajiban:

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi,  peraturan dan ketentuan- ketentuan organisasi
  2.  Melaksanakan program kerja, tugas sesuai dengan Visi dan Misi APSI
  3.  Menjaga citra APSI yaitu:
  1. Menjaga nama baik Pengawas Sekolah sesuai dengan norma-norma agama, budaya maupun peraturan perundang-undangan negara.
  2. Membudayakan keteladanan berdasarkan kemandirian dan berwawasan lingkungan.
  1.  Membayar iuran wajib

BAB V

KEGIATAN

Pasal  11

  1.  Upaya dan kegiatan pengembangan APSI dilaksanakan melalui:
  1. Koordinasi
  2. Pertemuan rutin
  3. Pendidikan dan Pelatihan
  4. Pertemuan ilmiah
  5. Studi banding.
  1. Menjalin kerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dan relevan  dengan tujuan APSI.

BAB VI

KEPENGURUSAN APSI

Pasal 12

 

  1. Pengurus APSI Pusat dengan sekretariat berada di Ibu Kota Negara
  2. Pengurus APSI Propinsi dengan sekretariat berada di Ibu Kota Propinsi
  3. Pengurus APSI Kabupaten/Kota dengan sekretariat berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota
  4. Masa jabatan Ketua Umum, Ketua APSI Propinsi dan Ketua APSI Kabupaten/Kota dibatasi selama dua periode kepengurusan.
  5.  Pengurus yang memegang jabatan sebagai Ketua, tidak merangkap jabatan sebagai ketua pada tingkat kepengurusan APSI dan atau organisasi lainnya.
  6.  Pengesahan dan Pelantikan kepengurusan APSI dilakukan oleh             :
  1. Dewan Pembina mengesahkan dan melantik Pengurus APSI Pusat
  2. Pengurus APSI Pusat mengesahkan dan melantik Pengurus APSI Propinsi
  3. Pengurus APSI Propinsi  mengesahkan dan melantik Pengurus APSI Kabupaten/ Kota

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 13

  1. Kepengurusan APSI ditingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    2. berjiwa Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,
    3. anggota APSI yang telah membuktikan peran serta aktif dalam kepengurusan dan/atau terhadap organisasi,
    4. bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggungjawab, terbuka dan berwawasan luas.

 

BAB VIII

SUSUNAN  PENGURUS PUSAT DAN KELENGKAPANNYA

Pasal 14

  1.  Susunan Pengurus Pusat APSI terdiri atas :
  1.  Pelindung / Penasehat
  2.  Dewan Pembina
  3. Dewan Kehormatan
  4.  Pengurus Harian
    1. Ketua Umum
    2. Ketua I
    3. Ketua II
    4. Ketua III
    5. Ketua IV
    6. Ketua V
    7. Sekretaris Jenderal
    8. Sekretaris I
    9. Sekretaris II
    10. Sekretaris III
    11. Sekretaris IV
    12. Sekretaris V
    13. Bendahara Umum
    14. Bendahara I
    15. Bendahara II
    16. Bendahara III
    17. Bendahara IV
    18. Bendahara V

 

  1.  Kelengkapan kepengurusan dibawahnya maka dibentuk Departemen- Departemen, dengan ketentuan,
    1. Departemen dalam kepengurusan pusat dibentuk berdasarkan kepentingan dan kebutuhan dalam mencapai visi dan misi APSI.
    2. Untuk membantu pelaksanaan Program kerja Departemen maka perlu membentuk bidang-bidang  sesuai kebutuhan.

                                                                                         

  1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih dalam MUNAS secara langsung dan pengurus lainnya dipilih melalui sistem formatur.

 

 

Pasal 15

  1. Dalam rangka membangun sistem koordinasi dan komunikasi juga efektifitas oraganisasi pengisian pengurus pusat APSI dipilih dari Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten yang memiliki akses organisasi dalam kesejajaran sampai ke tingkat bawahnya.
  2. Untuk kepentingan pencapaian visi dan misi organisasi, pengurus pusat APSI  terdiri dari  para pakar dibidang kepengawasan yang memiliki komitmen tinggi.

 

BAB IX

SUSUNAN PENGURUS PROVINSI DAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA

Pasal 16

  1.  Susunan Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Kehormatan
  3. Pengurus Harian :
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara

 

  1. Kebutuhan akan wakil ketua, wakil sekretaris dan wakil bendahara disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Propinsi dan kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Kelengkapan kepengurusan APSI Propinsi terdiri atas Biro dan Bidang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di daerah masing-masing
  3. Kelengkapan kepengurusan APSI Kabupaten/Kota terdiri atas  Bidang dan seksi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di daerah masing-masing

 

  1. Pengurus Provinsi dipilih dalam Musyawarah Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih dalam Musyawarah Kabupaten/Kota.

 

Pasal 17

  1. Apabila  Ketua Umum , Sekretaris Jendral, Ketua APSI Propinsi dan Ketua APSI Kabupaten/Kota sebelum masa jabatanya berakhir berhalangan tetap, maka harus dilakukan pergantian antar waktu.
  2.  Pergantian Antar Waktu yang dimaksud ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah jabatan tersebut dinyatakan kosong
  3. Mekanisme Pergantian Antar Waktu sebagai mana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan melalui tatacara sebagai berikut  :
    1. Untuk Ketua Umum dan atau Sekjen melalui Munaslub.
    2. Untuk Ketua APSI Provinsi melalui Musprovlub.
    3. Untuk Ketua APSI Kabupaten/Kota melalui Muskab/kotlub.
  4. Pengurus yang berhalangan tetap, diganti dengan pengurus aktif lainya atas pertimbangan pengurus harian dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kepentingan organisasi.

 

 

BAB X

TUGAS dan KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 18

  1. Tugas Pengurus :
  1. Ketua Umum / Ketua
  • Melaksanakan tugas-tugas rutin/harian
  • Mempertanggung jawabkan semua urusan organisasi ke luar maupun ke dalam
  • Memberikan arahan kepada pengurus di bawahnya
  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi organisasi dan dengan instansi terkait
  • Mengambil keputusan-keputusan penting.
  1. Ketua 1 s.d. 5
  • Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua bila Ketua Umum/Ketua berhalangan di wilayah kerjanya
  • Lebih mengutamakan urusan kedalam organisasi
  • Bertanggung jawab masalah administrasi organisasi
  • Memberi petunjuk tentang penggunaan anggaran organisasi
  • Secara bersama-sama dengan Ketua Umum/Ketua menangani masalah dan mencari pemecahannya
  • Membuat perencanaan kegiatan
  • Menjadi jembatan penghubung antara anggota dan Ketua Umum/Ketua
  • Sebagai koordinator dalam pelaksanaan program kerja dalam bidang-bidang yang menjadi binaan dan tanggung jawabnya.

 

 

  1. Sekretaris Jenderal;
  • Melaksanakan tugas sebagai penggerak organisasi dan pusat informasi
  • Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan
  • Mencatat/menginventarisasikan semua kegiatan organisasi
  • Melaksanakan tugas-tugas korespondensi
  • Menata dan mengatur system manajemen dan administrasi organisasi
  • Dalam keadaan darurat dapat mewakili atau melaksanakan tugas para ketua

 

  1. Sekretaris 1 s.d. 5
  • Membantu Sekretaris Jenderal/Sekretaris  dalam membuat perencanaan kegiatan organisasi
  • Membantu segala kegiatan yang ditangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris

 

  1. Bendahara Umum/Bendahara
  • Mengatur dan menata keuangan organisasi
  • Merencanakan pengumpulan dana untum menunjang kegiatan organisasi
  • Sebagai pemegang kas
  • Menerima pemasukan uang organisasi
  • Mengeluarkan uang untuk keperluan organisasi atas persetujuan Ketua Umum/Ketua
  • Membuat laporan keuangan secara transparan dan akuntabel kepada organisasi

 

  1. Bendahara 1 s.d. 5
  • Membantu tugas-tugas Bendahara  Umum

 

 

  1. Ketua Departemen/ Biro/ Bidang:
  • Membuat perencanaan kegiatan sesuai dengan program kerja bidang masing-masing.
  • Melaksanakan rencana kerja yang telah dibuat
  • Mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan yang telah dikerjakan
  • Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan

 

BAB XI

PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN

Pasal 19

  1. Program kerja APSI disusun dalam rangka pencapaian visi , misi dan tujuan organisasi.
  2. Program Kerja APSI bersifat dinamis, berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan regulasi dibidang pendidikan.
  3. Program Kerja APSI disusun secara terukur dan akuntabel
  4. Program Kerja APSI dilakukan evaluasi dan pembaharuan setiap tahun melalui Rapat Kerja Nasional ( Rakernas).

Pasal 20

  1. Anggaran dalam pelaksanaan program kerja APSI berbasis anggaran berimbang.
  2. Anggaran dalam pembiayaan program kerja APSI bersumber dari keuangan dan pendapatan organisasi.

 

BAB XII

DEWAN KEHORMATAN

PENGAWAS SEKOLAH/ MADRASAH

Pasal 21

  1. Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah  dibentuk dan berkedudukan di tingkat Pusat, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah/ Madrasah dibentuk melalui :
  1. Musyawarah Nasional untuk tingkat Pusat
  2. Musyawarah Provinsi untuk tingkat Provinsi
  3. Musyawarah Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota
  1. Masa jabatan Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah adalah 5(lima) tahun

Pasal 22

  1. Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) yang terdiri atas :
    1. Pejabat struktural dalam lingkungan Kemendikbud dan Kemenag yang relevan dengan tupoksi pengawas sekolah.
    2. Mantan Pengurus harian yang berstatus masih menjadi anggota aktif
    3. Anggota Luar Biasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap APSI

 

 

 

 

 

BAB XIII

FORUM ORGANISASI

Pasal 23

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan Provinsi dan Utusan Kabupaten/Kota.
  2. MUNAS diselenggarakan dalam 5(lima) tahun sekali untuk meminta pertanggung jawaban Pengurus Pusat untuk :
    1. Memilih Pengurus Pusat untuk masa jabtan periode berikutnya,
    2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
    3. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus masa bakti sebelumnya,
    4. Menyusun Program Kerja baru untuk dilaksanakan oleh pengurus masa bakti berikutnya,
    5. Membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi, dan
    6. Membuat Rekomendasi yang diperlukan.

 

Pasal 24

  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dihadiri oleh Pengurus Pusat APSI, perwakilan Pengurus Provinsi dan Perwakilan Pengurus Kabupaten/Kota.
  2. RAKERNAS  diselenggarakan setiap akhir tahun dalam periode kepengurusan
  3. RAKERNAS bertugas mengevaluasi pelaksanaan program kerja, membuat dan mengesahkan perencanaan kegiatan dan Anggaran untuk tahun berikutnya.

 

Pasal 25

  1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) APSI dihadiri oleh Pengrurus Pusat dan unsur-unsur pimpinan APSI Provinsi dan pimpinan Kabupaten//Kota, tujuan untuk membicarakan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan organisasi.
  2. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) APSI sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) kali selama masa bakti periode kepengurusan.

 

Pasal 26

  1. Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh seluruh Pengurus Pusat APSI, yang tujuannya mengadakan evaluasi kegiatan, membuat perencanaan kegiatan, masalah-maslah keuangan organisasi, masalah-masalah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan upaya-upaya mengadakan pendidikan/pelatihan dan atau penataran untuk Pengawas Sekolah.

 

Pasal 27

  1. MUNAS LUAR BIASA dapat diselenggarakan sewaktu-waktu bila terjadi penyimpangan-penyimpangan/pelanggaran  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dilakukan oleh Pengurus Pusat, yang merugikan organisasi.
  2. MUNAS LUAR BIASA dapat dilaksanakan bila diusulkan oleh 2/3 dari jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
  3. MUNAS LUAR BIASA meminta pertanggung jawaban Pengurus Pusat, dan bila terbukti bersalah MUNAS LUAR BIASA dapat mengganti kepengurusan untuk bertugas sampai habis masa bakti periode tersebut.

BAB XIV

KEUANGAN  DAN INVENTARIS

                                                                                   

Pasal 28

Keuangan

  1. Iuran anggota minimal Rp 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
  2. Distribusi iuran sebagai berikut:
  1. Untuk Pengurus Pusat 20% = Rp 2.000, 00
  2.  Untuk Pengurus Provinsi 30% = Rp 3.000,00
  3.  Untuk Pengurus Kabupaten/Kota 50%. = Rp 5.000,00
  1. Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dapat menetapkan besarnya iuran melebihi ketentuan yang terdapat pada ayat (1) berdasarkan keputusan Musprov atau Muskab/kot.

 

Pasal 29

 

  1. Kekayaan organisasi tercatat dalam buku inventaris
  2. Kekayaan organisasi hanya dapat dipindahkan atas persetujuan forum organisasi sesuai tingkatannya
  3. Serah terima kepengurusan organisasi diikuti dengan penyerahan seluruh kekayaan organisasi.

 

BAB  XV

PENUTUP

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan-keputusan tersendiri.

Pasal 31

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Anggaran Dasar APSI, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di :

Jakarta

 

Pada tanggal   :

14 Juli 2013

 

MUSYAWARAH NASIONAL III

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (APSI)

 

 

     Wakil Ketua 1                                Ketua                               Wakil Ketua 2

 

 

 

 

 

 

(Drs. M. Takdir, M.M )                 (Drs. Sutjipto, M.Pd )        (Drs. Kasid, M.Pd. )